Dalam rapat kerja penetapan BPIH atau ONH tahun 2016 yang dipimpin Ketua Komisi VIII Saleh Partomoan Daulay tersebut, hadir Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Rapat ini sebelumnya juga sudah dimulai pada Rabu (27/4) yang ditutup pada Sabtu (30/4) sore.
Fraksi PKS di DPR mengapresiasi
turunnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2016 pasca rapat penetapan
yang dilakukan Komisi VIII bersama dengan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI
dari Fraksi PKS Ledia Hanifa berharap dengan penetapan BPIH 2016 tersebut,
pemerintah bisa meningkatkan kualitas pelayanan pada jamaah haji Indonesia.
"Semoga dengan penetapan
BPIH 2016 hari ini, pemerintah lebih sungguh-sungguh meningkatkan kualitas
pelayanan pada jamaah," jelas Ledia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu
(30/4/2016) malam.
Besaran ONH tahun 2016 menjadi Rp 34.641.340,00 atau senilai USD 2.585.
Perhitungan ini dengan asumsi nilai tukar USD 1 sebesar Rp 13.400,00.
Penurunan ONH dibandingkan tahun 2015 adalah sebesar USD 132 atau setara Rp 1.768.800,00.
Perhitungan ini dengan asumsi nilai tukar USD 1 sebesar Rp 13.400,00.
Penurunan ONH dibandingkan tahun 2015 adalah sebesar USD 132 atau setara Rp 1.768.800,00.
"BPIH 2016 yang dibayar
langsung oleh jamaah (direct cost) adalah untuk komponen tiket penerbangan pergi
pulang, 24 persen biaya pemondokan di Mekkah dan living allowance (tunjangan
hidup). Sedangkan untuk indirect cost (pemerintah) digunakan untuk tiket
pesawat, pemondokan di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, makan di Madinah,
Mekkah, dan Armina," jelas Ledia.
Sedangkan untuk makan,
setiap jamaah mendapatkan jatah 18 kali makan (2 kali per hari) selama 9
hari di Madinah dan 24 kali (2 kali per hari) selama 12 hari di Mekkah.
Juga bagi jamaah yang tinggal dengan jarak lebih dari atau sama dengan 1.500 meter dari Mekkah, disediakan bus dengan standardisasi bus di atas tahun 2010.
Juga bagi jamaah yang tinggal dengan jarak lebih dari atau sama dengan 1.500 meter dari Mekkah, disediakan bus dengan standardisasi bus di atas tahun 2010.
"Seluruh transportasi antar
kota ditingkatkan pelayanannya. Tak boleh ada lagi yang mendapatkan bus yang
usianya lebih tua dari tahun 2010," jelas Ledia.
Selain itu, pada haji tahun ini,
untuk manasik haji, diberlakukan kebijakan asimetris, yaitu dua kali di tingkat
kabupaten dan/ kota, enam kali di KUA khusus Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur,
Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, dan delapan kali di KUA provinsi lainnya.
"Kebijakan asimetris pada
manasik di empat provinsi tersebut karena sebagian besar jamaah bergabung
dengan KBIH yang manasiknya lebih intensif," imbuhnya.
--------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------
Sumber : detik.com (edited)